POSO – Saiful Djambi alias Ipul, mantan narapidana terorisme (napiter) yang kini berdomisili di Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ipul pernah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 10 Januari 2015 di Poso atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme dan menjalani hukuman selama tiga tahun tujuh bulan di Lapas Kelas IIA Palu. Ia dibebaskan pada tahun 2018.

Setelah bebas, Ipul kini menjalani aktivitas sehari-harinya dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kayamanya Sentral untuk dijual kembali kepada individu atau perusahaan industri yang membutuhkannya.

“Saya juga bantu-bantu istri usaha penjualan kue brownies dan membuka depot air minum isi ulang di Kota Palu. Lokasinya di tanah pemberian mertua,” kata Ipul, saat ditemui aparat kepolisian, belum lama ini.

Ipul mengungkapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang secara rutin bersilaturahmi dan menjalin komunikasi dengannya. Ia berharap hubungan baik ini terus terjalin untuk memperkuat kerjasama dalam menjaga keamanan di Kabupaten Poso.

Mengenai masa lalunya yang terlibat dalam tindakan terorisme, Ipul mengaku sadar bahwa tindakannya saat itu adalah kesalahan besar. Ia berjanji untuk tidak terlibat kembali dalam kegiatan serupa karena menyadari dampak buruk yang ditimbulkan, baik bagi dirinya maupun keluarganya selama menjalani hukuman di penjara.

Ia berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Poso, terutama dalam upaya pencegahan berkembangnya paham radikal di wilayah Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. *