POSO – Muhamad Firman alias Iman, seorang mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, berkomitmen untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.

Firman ditangkap pada 17 Maret 2020 karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1139/PID.SUS/2020.

Ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Palu dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 November 2022.

Kini, Firman tinggal bersama keluarganya di Kelurahan Kayamanya Sentral, Poso Kota. Setelah dibebaskan, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas Operasi Madago Raya yang telah menyambanginya untuk bersilaturahmi.

“Saya berharap komunikasi ini dapat terus terjalin untuk mempererat kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Poso,” ungkapnya, di kediamannya, belum lama ini.

Pasca kebebasannya, Firman sempat bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Morowali Utara. Namun, setelah beberapa bulan, ia memutuskan kembali ke Poso karena merasa pekerjaan tersebut terlalu berat dan kini bekerja sebagai montir di sebuah bengkel motor di Poso.

Firman menyadari bahwa tindakannya di masa lalu adalah sebuah kesalahan besar yang melanggar hukum dan membawa dampak buruk bagi dirinya serta keluarganya.

“Pengalaman di penjara menjadi pelajaran bagi saya untuk menjauh dari segala kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk menghindari segala bentuk ajakan yang berhubungan dengan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Sebagai bentuk kontribusi nyata bagi keamanan wilayahnya, Firman menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan penyebaran paham radikal, khususnya kepada generasi muda di Poso Kota.

Ia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan pihak kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Poso. *