TOUNA – Idul Saputra Ridwan alias Idul, mantan narapidana kasus terorisme yang berdomisili di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menyatakan penyesalannya atas masa lalunya.

Kini memilih fokus menata hidup bersama keluarga melalui jalur usaha mandiri.

Idul sebelumnya menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003.

Ia ditahan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan resmi bebas bersyarat pada 29 November 2024.

Pembebasan tersebut sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2429.PK 05.09 Tahun 2024.

Kini, Idul bertekad menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia aktif berjualan madu asli merek Hufazah -produk milik rekannya sesama eks narapidana kasus terorisme- serta cemilan kacang telur.

Tak hanya itu, Idul juga mulai merintis usaha jual beli gurita, menyusul adanya permintaan dari salah satu rekannya yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, yang berencana mengekspor gurita ke luar negeri.

“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan di masa lalu. Saat ini saya hanya ingin fokus berusaha demi masa depan keluarga,” ujarnya.

Idul juga menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una agar tetap kondusif.

Tak hanya itu, sang istri juga ikut mendukung perubahan positif ini. Ia berencana membuka kios atau warung kecil di kawasan wisata Pemandian Malotong, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota. ***