POSO – Ahmad Abdullah, seorang mantan napi kasus terorisme yang pernah terlibat dalam bom Gereja Katedral Makassar, kini menjalani kehidupan yang berbeda.
Ahmad ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror (AT) pada 26 April 2021 dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah menjalani masa hukumannya, Ahmad dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Februari 2024 dari Lapas Kelas IIA Ambarawa, Jawa Tengah.
Kini, Ahmad Abdullah aktif dalam berbagai kegiatan positif. Dia membeli BBM jenis solar di SPBU Kayamanya, menjalankan bisnis jual beli sapi, dan membuka tempat pengajian Al-Quran (TPQ) di kediamannya.
Di TPQ yang diberi nama TPA Nurul Ihsan, Ahmad mengajarkan anak-anak mengaji dengan metode TSAQIFA.
Aktivitas mengajarnya tersebut sering dibagikan di media sosial, terutama di akun Facebook TPA Nurul Ihsan.
Saat ditemui di kediamannya, Ahmad Abdullah menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas I Ops Madago Raya yang telah bersilaturahmi dengannya.
Pada 11 Juni 2024, Satgas II Ops Madago Raya, didampingi oleh Lurah Kayamanya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, juga mengunjungi kediamannya di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Ahmad Abdullah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh kepolisian, termasuk bantuan dalam pengurusan SIM C di Polres Poso beberapa bulan lalu.
Ahmad Abdullah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dan program pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso yang kini aman.
“Kami siap membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso, terutama dalam pencegahan berkembangnya pemahaman radikal, intoleransi, dan terorisme,” katanya. *