POSO – Mantan narapidana terorisme (napiter) asal Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Moh. Ifal Renaldi alias Ifal, mengungkapkan keinginannya untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat serta memberikan kontribusi yang positif.

Kontribusi yang ia maksud adalah mendukung kebijakan pemerintah dan membantu pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Poso.

Ifal menyatakan dukungan penuh kepada Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleran di wilayah Poso.

Ketika ditemui tim di rumahnya, Ifal menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang rutin melakukan pendekatan dan silaturahmi kepada dirinya.

“Semoga komunikasi ini terus terjalin untuk mempererat kerja sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Poso,” ujarnya.

Ifal mengakui bahwa keterlibatan pemerintah, TNI–Polri, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah berkembangnya paham radikal dan intoleran.

Ifal Renaldi merupakan eks napiter yang ditangkap pada 14 Mei 2025 karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Ia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 68/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 17 Mei 2023.

Selama menjalani hukuman di Lapas Cikeas, ia mengikuti program deradikalisasi dan ikrar setia kepada NKRI, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah.

Ifal resmi bebas pada 9 Juli 2025 dengan status Pembebasan Bersyarat (PB). Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Ifal bekerja sebagai buruh harian dengan mengangkat jerigen berisi BBM jenis pertalite di SPBU Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Selain itu, ia juga membantu istrinya menjual gorengan secara online. Pekerjaan tersebut dijalani setiap hari sebagai bentuk komitmennya untuk kembali hidup normal dan mandiri. ***