PARIMO – Chandra Gunawan, mantan narapidana kasus terorisme, kini menjalani kehidupan yang damai di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Pria yang juga dikenal dengan nama Akhi Chandra atau Chandra bin Ramdhani Lamading ini pernah ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada tahun 2019 di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat itu, ia bersama beberapa rekannya ditangkap dan kemudian menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan.
Chandra Gunawan sebelumnya terlibat dalam jaringan terorisme dengan berbaiat kepada ISIS dan berencana bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso.
Namun, setelah menyelesaikan masa hukumannya dan dinyatakan bebas murni pada bulan Desember 2023, ia kembali ke rumah orang tuanya di Desa Tovalo, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Kini, Chandra menjalani aktivitas sehari-hari sebagai petani. Ia juga aktif bersilaturahmi dengan mantan narapidana terorisme lainnya di wilayah Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Ampibabo.
Chandra tidak lagi terlibat dalam kegiatan kelompok radikal dan berusaha tidak terpengaruh oleh penyebaran hoax, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Sekarang saya sibuk mengurus kebun dan sedang panen buah mangga. Hasil panen akan dijual kepada pengepul,” katanya, saat menerima kunjungan aparat kepolisian.
Oleh pihak kepolisian, Chandra untuk membantu memantau pergerakan simpatisan radikal atau kelompok yang mencurigakan dan berpotensi melakukan tindakan terorisme di wilayah Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Ampibabo.
Chandra pun menyatakan siap membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di daerah tersebut. *