POSO – Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) asal Kabupaten Poso, Moh. Riski Wahyudi bin Idrus Padoma, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Poso.

Riski sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang dijalani di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selama menjalani masa tahanan, ia mengikuti program IKRAR setia kepada NKRI yang dilaksanakan di Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor, dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Usai bebas, Riski kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Saat ini, ia membantu orang tuanya mengelola tambak ikan di wilayah tersebut.

Pada Minggu (17/8/2025), Riski turut mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir.

Ia hadir bersama para eks napiter dan simpatisan yang tergabung dalam Yayasan Lingkar Perdana Kabupaten Poso.

Riski menegaskan komitmennya untuk mendukung Satgas Ops Madago Raya tahun 2025 dalam menjaga keamanan daerah dan mencegah berkembangnya kembali paham radikal di Poso.