POSO – Muhammad Indra Garusu, mantan narapidana kasus terorisme, kini berusaha memperbaiki hidupnya setelah bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Indra yang merupakan warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, menjalani masa hukuman sejak 31 Mei 2022 dan resmi bebas pada 10 Mei 2024.
Setelah kembali ke rumah orang tuanya, Indra fokus membantu keluarganya dengan menanam tanaman nilam di lahan kebun mereka.
Ia juga tengah mengikuti pelatihan “Pro Posoku” tahap ketiga, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Setempat (LPMS) bekerja sama dengan The Habibie Center.
Dalam kunjungan dari pihak Satgas Operasi Madago Raya, Indra menyampaikan rasa terima kasih atas silaturahmi yang terjalin.
“Semoga hubungan komunikasi ini dapat terus terjaga untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Poso,” ujarnya.
Indra juga mengakui kesalahan atas tindakan masa lalunya yang melanggar hukum. Ia menyatakan tekad untuk tidak terlibat kembali dalam kegiatan serupa, karena pengalaman selama menjalani hukuman telah memberinya banyak pelajaran berharga.
Lebih lanjut, Indra menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Poso.
Ia berjanji akan turut serta dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal, terutama di Kecamatan Poso Pesisir. *