POSO – Fahran bin Hamli Parawisu, mantan narapidana kasus terorisme di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, kini menjalani kehidupan baru dengan aktivitas produktif, pascabebas dari hukuman penjara.

Fahran sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 di Desa Bakti Agung, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Ia menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahran kini membantu menjual madu, mengelola kebun kelapa, dan mengantarkan buah kelapa.

Ia menegaskan tidak ingin kembali terlibat dalam tindakan terorisme maupun bergabung dengan kelompok yang menganut paham radikal di wilayah Kabupaten Poso.

Fahran juga aktif mengikuti kegiatan penguatan masyarakat yang diadakan oleh Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) dan The Habibie Center (THC).

Bersama istrinya, Fahran mengikuti Training In Class ke-3 melalui Program Pro-Posoku (Program Psiko-sosial untuk masyarakat yang lebih kuat). Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya, kecakapan, pengetahuan, dan keterampilan peserta.

Sebagai bentuk kontribusi positif kepada masyarakat, Fahran menyatakan kesediaannya membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalkan penyebaran paham radikal di Kecamatan Poso Pesisir.

“Saya mendukung dan siap membantu Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran ideologi radikal di Kabupaten Poso,” katanya. *