POSO – Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya, mantan narapidana kasus terorisme, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya tahun 2025.

Ia juga menyerukan pentingnya menata kehidupan yang lebih baik dan menjauhi paham radikal, intoleran, dan terorisme.

Riyanto ditangkap pada tahun 2013 karena terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas IIB Luwuk.

Saat ini, Riyanto menjalani hidup sederhana sebagai buruh bangunan. Di sela waktunya, ia juga membantu saudaranya berkebun semangka serta aktif dalam komunitas pecinta burung, khususnya berburu burung punai dan belibis menggunakan senapan angin.

Meskipun komunikasi dengan sejumlah eks narapidana dan simpatisan paham radikal di wilayah Poso masih terjalin, Riyanto mengaku sudah mengambil pelajaran penting dari masa lalunya.

Ia menyadari bahwa tindakan yang pernah dilakukannya merupakan pelanggaran hukum yang berdampak besar bagi dirinya.

“Apa yang pernah saya alami menjadi pelajaran besar. Mari kita tata hidup agar ke depan tidak lagi terlibat dalam tindakan radikal, intoleran, dan terorisme,” ujarnya.

Riyanto juga menyampaikan apresiasinya kepada Satgas Operasi Madago Raya yang secara rutin menjalin komunikasi dengannya melalui kunjungan silaturahmi.

Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam tahap pemulihan keamanan di Kabupaten Poso yang menjadi fokus utama Operasi Madago Raya 2025. *