POSO – Mantan anggota kelompok teroris MIT Poso, Sukirno alias Kirno, telah dinyatakan bebas sejak 14 Juli 2009 silam.
Pria yang terlibat aksi terorisme pada Tahun 2007 ini, ditangkap oleh aparat kepolisian dan menjalani dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Ia sempat mendapatkan remisi satu tahun tujuh bulan, sehingga hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun lima bulan.
Saat ini, ia beraktivitas dalam proyek pembangunan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Poso. Dalam pergaulannya sehari-hari, ia pun lebih banyak berinteraksi dengan sesama rekannya yang berkecimpung di proyek.
Saat ditemui oleh tim Satgas Madago Raya, baru-baru ini, pria yang tinggal di Jalan Pulau Madura, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota ini, mengaku sangat antusias menerima kunjungan aparat kepolisian tersebut.
Menurut Sukirno, hal seperti itulah yang merupakan harapan mereka sebagai eks narapidana, di mana selalu ada komunikasi terutama dengan pihak kepolisian dengan tujuan sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.
“Hubungan silaturahmi kepolisian dengan para eks napiter tentu sangat baik. Ini merupakan kegiatan yang baik untuk menjaga serta menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Poso yang kini semakin kondusif,” ujarnya.
Terkait perbuatan yang pernah dilakukan di masa lalu, ia menyatakan tidak akan mengulanginya lagi dan menjadikannya sebagai pengalaman.
“Mari kita berpikir untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum apalagi sampai menjadi anti pemerintah. Mari kita dukung program pemerintah serta pihak kepolisian dalam mencegah berkembangnya pemahaman radikal melalui kegiatan deradikalisasi,” selain itu juga mari kita jaga sama-sama keamanan di wilayah Kab. Poso.” ujarnya.
Ia juga bersedia membantu pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikal, utamnya di Kecamatan Poso Kota untuk tujuan agar suasana kondusif yang ada saat ini tetap terjaga. *