POSO – Emil Aswar Tanase alias Emil, salah satu mantan narapidana terorisme (napiter) di Kabupaten Poso, menyatakan dukungannya terhadap pencegahan paham radikal di wilayah Poso.
Emil diketahui pernah menjalani hukuman pidana terorisme sebanyak dua kali.
Pertama, ia ditangkap pada 19 Juni 2007 bersama tiga rekannya karena terlibat aksi teror bom di halaman rumah Winardi, warga Kota Palu, yang dikenal sebagai peristiwa Bom Space Bar Palu.
Penangkapan kedua terjadi pada 14 Mei 2022 oleh Densus 88 Antiteror. Emil terbukti tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Poso dan melakukan baiat kepada Amir ISIS.
Setelah bebas, Emil kini tinggal bersama kedua orang tuanya yang telah lanjut usia dan kakaknya yang tengah sakit. Ia menjadi tulang punggung keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk dijual kembali.
Saat ditemui di kediamannya, Emil menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Ops Madago Raya, yang telah bersilaturahmi dan menjalin komunikasi dengannya.
Ia berharap hubungan baik ini dapat terus terjalin untuk mempererat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso.
Emil menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, terutama di kalangan anak-anak muda di Kecamatan Poso Kota.
“Saya siap mendukung kebijakan pemerintah serta membantu upaya deradikalisasi di wilayahnya,” tegasnya.
Selain itu, Emil mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya tahun 2025 yang saat ini berlangsung, sebagai upaya pemulihan keamanan dan penciptaan situasi kondusif di Kabupaten Poso. ***