Ekonom Alkhairaat: Penghapusan Pajak Pelaku UMKM Sudah Tepat

oleh -

PALU – Pengamat Ekonomi Alkhairaat, Dr Sofyan Bachmid menyatakan, langkah pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan menghapus pajak bagi pelaku UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta, lewat pengesahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pada Ahad 10 Oktober, adalah sebuah langkah tepat.

“Memang ini sudah dilakukan pada beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Thailand. Meski kita baru melakukannya, saya kira sudah sangat tepat memang untuk menghapuskan dari 0,5 persen menjadi 0 persen,” kata Sofyan, Sabtu kemarin.

Ia menjelaskan, keputusan yang diambil Kementerian Keuangan adalah bentuk keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.

Tidak dapat dipungkiri, lanjut dia, jumlah UMKM di tanah air mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama masa pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini.

BACA JUGA :  Rekor Beli Ayam KFC Terbanyak, KNRP Minta 'Sangganipa' Peka pada Palestina

Dalam data Kemenkop menyebutkan hingga bulan Juli yang lalu, total UMKM yang berpusat di Jakarta sebanyak 13,7 juta dari total 64 Juta yang tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia.

“Merujuk dengan itu, dari aspek pajak laporan Kementerian Keuangan yang saya dapatkan, itu kontribusi UMKM masih cukup besar hingga 60 persen. Belum lagi pada serapan tenaga kerja UMKM cukup berpengaruh,” tuturnya.

Ia juga menerangkan salah satu fungsi substansi pajak, yakni dapat mendistribusi, mengalokasi dan menstabilisasi ekonomi. Karena itu, ia menyarankan salah satu hal penting yang dapat dipertimbangkan, yaitu melakukan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih berada pada nilai 10 persen.

BACA JUGA :  Pesan Kepala BI Sulteng untuk Santri Madinatul Ilmi: Ingat ABC

“Ini menarik dan juga sudah dilakukan oleh negara-negara lain untuk menunjang pertumbuhan UMKM ini. Manfaatnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat, karena sudah pasti akan berkorelasi pada harga dan jasa. Kalau itu dilakukan, apalagi dalam masa pandemi seperti ini, pasti akan meningkat daya beli masyarakat kita,” terang Sofyan.

Karenanya, salah satu keunggulan yang dimiliki Indonesia dalam persaingan adalah sebagai negara penghasil barang dan jasa dengan biaya yang murah, namun memang belum begitu kompetitif.

BACA JUGA :  Banjir di Watusampu, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Perusahaan Galian C

“Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mendorong produk kita ini unggul secara comparative dan unggul secara kompetitif, serta harus didorong cepat agar supaya ekonomi kita cepat pertumbuhannya,” lanjutnya.

Sementara dalam skala daerah Sulawesi Tengah, ia menyarankan agar pemerintah secara konkret memberikan pemahaman aspek pajak terhadap para pelaku UMKM yang berpenghasilan di atas maupun di bawah Rp500 juta.

“Karena memang disini kita belum begitu melek tentang pajak, jadi saya kira itu harus dilakukan oleh Pemprov untuk memaksimalkan kehadiran dari UU PPh ini,” tutupnya.

Reporter : Faldi
Editor : Rifay