PALU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, berinisial SN dengan barang bukti 0,53 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening. Pria paruh baya berusia 56 tahun tersebut ditangkap, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 wita di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo.

“Selain 5 saset berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 0,53 gram, kami juga mengamankan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pembungkus kopi ABC dan uang tunai senilai Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah),” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, Jumat (7/7).

Menurut Kasat Narkoba, pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pelaku ini sering kali melakukan peredaran narkotika jenis Sabu di desa Kabobona dengan harga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya,” ujar Jani Sagala .

Sabu tersebut lanjut Kasat, di peroleh dari seseorang di Kelurahan kayumalue Kota Palu untuk dijual kembali di desa kabobona.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi ini.

Reporter: Irma/Editor: Nanang