SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Palolo Kabupaten Sigi, dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, mengatakan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Setelah mendapat informasi, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita tim Opsnal kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kapiroe di perbatasan dengan Desa Sintuwu Kecamatan Palolo,” terang Iptu Chandra, pada media ini, Rabu (20/8).

Dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram sabu disita dari keduanya yang merupakan warga Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo, masing-masing berinisial HD (37) dan MA (19). Keduanya mengaku bahwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu, Palolo. Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan IR dan menemukannya sedang di rumahnya, lalu tim langsung mengamankannya.

“Dengan didampingi aparat desa setempat, tim kami melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan, serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ungkap Iptu Chandra.

Iptu Chandra menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada, dan setelah melalui gelar perkara, HD, MA, dan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.

HD dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan IR dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Segera hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346,” pungkasnya. **