Edar Sabu, Warga Rarapadende Dibekuk Polisi

oleh -
Barang bukti beserta tersangka narkoba berinisial AD, warga desa Rarampadende. (FOTO: IST)

SIGI – Sat Narkoba Polres Sigi kembali berhasil meringkus, satu terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Dolo Barat Kabupaten Sigi. Pelaku berinisial AD, Warga Desa Rarampadende bersama barang bukti.

Kasat narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, membenarkan penangkapan tersebut. “pelaku ditangkap tadi malam (Sabtu 25 Februari 2023), sekitar pukul 21.00 wita,” terangnya kepada media ini, Ahad (26/2).

Penangkapan warga desa Rarampadende berinisial AD bersama barang bukti 3 shaset diduga sabu seberat 0,71 gram, dengan uang Rp. 970.000 di duga hasil penjualan.

Menurut Jenni, pelaku AD sudah menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi, yang mana sudah dua bulan terakhir diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rarampadende.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi, untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Reporter: Hady
Editor: Nanang