e-Penyiaran, Permudah Permohonan Izin Siaran

oleh -
Suasana Bimtek KPID Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (05/12). (FOTO: IST)

PALU – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran telah mengatur beberapa hal yang berkaitan langsung dengan proses pengajuan izin penyiaran.

Salah satu aplikasi terbitnya PP tersebut adalah dibuatnya sistem pendaftaran online yang diberi nama e-Penyiaran.

e-Penyiaran ini membuat segala proses perizinan berlangsung cepat, mudah dan transparan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Ibrahim Lagandeng saat menjadi panelis Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Penyiaran bersama sejumlah lembaga penyiaran di Kota Palu, Selasa (05/12), mengatakan, pelayanan perizinan melalui e-Penyiaran lebih terbuka, transparan dan real time.

“Proses pembayaran izin juga terintegrasi langsung secara host to host dengan bank dan dapat meminimalisir terjadinya KKN,” ungkap Ibrahim.

Jika secara manual pengawasan proses permohonan izin harus melalui banyak koordinasi, maka dengan e-Penyiaran, pemohon dapat langsung mengetahuinya secara transparan.

“Jadi kehadiran e-Penyiaran untuk memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dalam menjalani proses permohonan izin. Selain itu, aplikasi ini juga dapat berfungsi sebagai fasilitas yang digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien,” tandasnya.

Sementara panelis lainnya, Masbait Lesnusa juga mengatakan, implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016 itu memberi kemudahan kepada lembaga penyiaran.

Ketua KPID Sulteng, Hari Aziz, menegaskan perlunya pengawasan yang super ketat dari orang tua kepada anak-anaknya, ditengah maraknya era digitalisasi saat ini.

Dalam catatan KPID, di era ini terdapat sembilan saluran televisi nasional yang banyak mempengaruhi moral anak bangsa.

Lebih lanjut Hari mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Penyiaran telah memasuki tahap akhir. Aturan tersebut tinggal menunggu pembahasan pasal tentang era konvergensi digitalisasi penyiaran. Dalam aturan tersebut, fungsi dan tugas KPID hanya sebatas evaluasi atau dengar pendapat. (NANANG IP)