Dukung Program Subsidi Tepat, Kapolresta: Minimalisir Oknum Tidak Bertanggung Jawab

oleh -
Sales Area Manager Sultengbar, Fakhri Rizal Hasibuan dan jajarannya saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Kota Palu, Barliansyah, Rabu (04/01), (FOTO: PERTAMINA PATRA NIAGA)

PALU – Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dalam hal ini Sales Area Manager Sultengbar, Fakhri Rizal Hasibuan telah bertemu dengan Kapolres Kota Palu, Barliansyah, Rabu (04/01), dalam rangka koordinasi terkait rencana implementasi penerapan QR Code untuk pembelian BBM Solar JBT (subsidi).

Penerapannya akan dilakukan mulai Senin, 9 Januari 2023 mendatang, di mana masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Sosialisasi pendaftaran kendaraan roda empat untuk mendapatkan BBM Subsidi ini pun sudah berjalan sejak 11 Juli 2022 lalu.

Kapolresta Palu, Barliansyah, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program ini karena dapat melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan produk bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Dengan demikian, kata dia, maka diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil hak subsidi BBM.

“Kami dari kepolisian pun terbantu dengan adanya penerapan program subsidi tepat ini, terutama dalam menjalankan fungsi kami dalam mengawasi agar BBM Subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, kolaborasi antara pemda dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ini sangat diperlukan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyaluran BBM Subsidi. Tentunya kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi khususnya dalam fungsi pengawasan bersama Pemda dan Kepolisian,” ujarnya.

Fahrougi menambahkan, pembelian BBM Solar JBT ini pun telah diatur volume yang dapat dibeli per harinya sesuai SK BPH Migas Nomor: 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4, 80 liter per hari untuk kendaraan roda 4 angkutan barang dan umum serta untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan solar subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau bisa datang langsung ke SPBU. Akan ada petugas kami yang akan membantu mendaftarkan,” pungkasnya. (RIFAY)