PALU – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyatakan, fraksinya mendukung penuh perjuangan yang dilakukan sejumlah elemen, termasuk mahasiswa, untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja ditetapkan oleh DPR RI, beberapa hari lalu.
“Kami mengingatkan agar mahasiswa fokus pada perjuangan. Tetap lanjutkan perjuangan. Jangan kendor,” kata Wiwik didampingi Wakil Ketua Fraksi, Sriatun dan Bendahara, Fatimah HM Amin Lasawedi, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Jumat (09/10).
Menurutnya, perjuangan harus dilakukan hingga tuntas, sampai pada dibatalkan UU tersebut, apakah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau melalui Judisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait bentrok yang terjadi antara mahasiswa dan aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan gedung DPRD kemarin, ia berharap agar kedua belah pihak agar bisa menahan diri dan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.
“Kita juga berharap agar kepolisian bisa melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. Jika memang ada masalah hukum dari unjuk rasa itu, maka tentu harus diselesaikan dengan cara baik-baik. Kepada mahasiswa juga diharap tidak mudah terpancing,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari awal, PKS secara nasional sudah tidak setuju dengan UU ini.
Baginya, UU tersebut memang ada sedikit manfaatnya, tapi lebih banyak mudharatnya.
“Tidak akan mungkin undang-undang ini baik-baik saja tapi reaksi masyatakat begitu besar,” tekannya.
Tak hanya PKS, kata dia, aksi penolakan itu juga sudah dilakukan sejak diajukannya draft RUU tersebut oleh pemerintah ke DPR. Bahkan dua organisasi besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU), juga telah menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja untuk menjadi regulasi baru di Indonesia.
Kata dia, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulteng sendiri, sebagai bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Fraksi PKS di seluruh Indonesia, juga menyuarakan sikap yang sama, yakni menolak UU Cipta Kerja untuk dijadikan regulasi baru di Indonesia.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar penolakan juga sama dengan yang disampaikan oleh Fraksi PKS di DPR-RI.
“Namun alasan yang paling utama, karena Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melihat bahwa undang-undang ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu.
Kata Wiwik, jika UU itu tetap dipaksakan untuk diberlakukan, maka akan banyak pihak yang dirugikan, salah satunya adalah para pekerja yang umumnya adalah kalangan ekonomi ke bawah.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Sriatun, menyatakan, adanya isu-isu yang berkembang bahwa penolakan UU tersebut adalah bentuk “cari muka” dari PKS, adalah hal biasa dalam politik.
“Itu semua hanya suudzon terhadap PKS. Itu biasa dalam politik,” katanya. (RIFAY)