PARIMO – Pasca salah seorang pegawai terpapar Covid-19 setelah melaksanakan tugas luar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak tanggal 9 hingga 16 Agustus mendatang.
Kepala Disdukcapil Parimo, Hamran Pakaya, mengatakan, saat ini seluruh pelayanan pengurusan administrasi kependudukan ditutup. Namun, untuk bidang administrasi keuangan kantor tetap dibuka seperti biasanya.
“Kita melakukan langkah antisipasi terlebih dahulu penyebaran Covid-19 agar tidak menular. Hanya saja
beberapa pegawai lainnya di bagian pelayanan itu belum merasakan gejala,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (11/08).
Dia mengatakan, pegawai bagian pelayanan lain belum dilakukan tes rapid antigen, karena pihaknya belum melaporkan kepada pihak terkait penanganan Covid-19.
Ia menuturkan, pengetatan protokol kesehatan saat membuka pelayanan di Disdukcapil sebenarnya telah diperkuat. Bahkan, para pemohon pembuatan administrasi kependudukan juga dibatasi untuk masuk ke dalam ruang penginputan.
“Penyebaran virus pun tetap saja terjadi, dan kembali mengakibatkan pelayanan ditutup. Kami juga tidak bisa berspekulasi jika pegawai terpapar saat kontak dengan masyarakat saat berada di kantor,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap bersabar dengan keputusan penutupan pelayanan. Ia memastikan, akan segera membuka kembali jika telah memastikan tidak ada lagi pegawai di pelayanan terpapar.
“Sulit memang dideteksi, karena protokol kesehatan juga sudah dilakukan. Apakah dari masyarakat atau terpapar diluar, tidak bisa dipastikan,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin