PARIMO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku terbitkan administrasi kependudukan berdasar Surat Keterangan Pindah (SKP) I Made Koto Parianto dari daerah asal yakni Kabupaten Toli-toli.

Pengurusan administrasi kependudukan guna
memuluskan langkahnya mendaftar sebagai calon komisioner KPU Parimo.

Kepala Bidang Adminduk Dukcapil Parimo, Sandrah Wahyunie, mengatakan, penerbitan tersebut hanya berdasarkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari tempat asal pemohon dalam hal ini I Made Koto Parianto. Permohon pindah dapat diproses langsung ke Dukcapil dahulu atau ke pihak Desa baru ke Dukcapil.

“Proses perpindahan sudah memenuhi syarat berdasarkan SKP dari Toli-toli tempat asal I Made Koto Parianto,” ungkapnya belum lama ini.

Kata dia, terkait Surat pengantar dari Desa Tujuan pihaknya mengaku akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas yang menerima berkasnya.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan Bidang yang menangani persoalan verifikasi berkasnya. Karena kami tidak menangani itu,” jelasnya.

Aparat Pemerintah desa Lebagu dan Kadus IV padang sari yang dikonfirmasi terkait kebenaranya pindah domisili dari I Made Koto Parianto mengaku belum mengetahui secara pasti.

Kepada Dusun IV Padang Sari I Nyoman Eko Wijana, menuturkan, pihaknya sama sekali belum pernah menerima laporan yang bersangkutan di Desa Lebagu terkait kepindahannya. Bahkan surat keterangan kepindahannya pun belum dimiliki oleh desa tersebut.

“Yang bersangkutan belum ada melapor, demikian juga surat pengantar terkait kepindahannya juga kami tidak miliki,” ucapnya.

Kepala Desa Lebagu, Benhur mengaku tidak mengenal dan mengetahui siapa I Made Koto Parianto jika benar telah pindah sejak Juli tahun 2023 harusnya sudah melapor.

“Sebagai warga baru secara administrasi harusnya melapor, tapi saya cek sama perangkat Desa tidak ada nama itu. Mungkin di Dukcapil sudah tercatat tapi di Desa tidak ada sama sekali,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin