PALU – Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu telah membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk warga.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk, Dinas Dukcapil Kota Palu, Mohammad Kurniawan, bahwa layanan perekaman e-KTP tersebut sudah berlangsung sejak empat hari lalu.
“Perekaman ini sudah mulai kita laksanakan pada Senin (14/06). Jadi pelayanan dibuka setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga selesai,” kata Wawan, sapaan akrabnya, Jumat (18/06).
Dia menambahkan, sehubungan dengan banyaknya kebutuhan e-KTP, maka pihaknya membuka pelayanan perekaman itu meskipun secara terbatas.
“Karena adanya pandemi Covid-19 ini, maka kita juga harus menghindari kerumunan orang. Jadi bagi warga yang ingin melakukan perekaman, maka dapat mendaftar terlebih dahulu melalui nomor WA 082164680529,” jelasnya.
Usai mendaftar, kata dia, maka warga harus menunggu dulu informasi balasan dari admin.
“Kemudian admin akan mengabari jadwal perekaman warga tersebut. Jadi begitu habis direkam, kita langsung cetak KTP-nya,” terangnya.
Namun, kata dia, jika warga yang telah mendapat nomor antrean berhalangan hadir, maka yang bersangktuan harus mendaftar ulang.
Wawan menambahkan, untuk persyaratan perekaman, warga cukup membawa KK dan Akta Kelahiran.
Sejauh ini, lanjut dia, jumlah KTP yang telah dicetak sebanyak 122, masing-masing pada hari Senin sebanyak 21 KTP, Selasa 20 KTP, Rabu 36 KTP dan Kamis 45 KTP. (HAMID)