DONGGALA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ((Dukcapil) Kabupaten Donggala memusnahkan ribuan keping blangko e-KTP yang rusak dan tidak valid.
Berdasarkan data Dukcapil Donggala ada 13.869 blanko e-KTP yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan KTP. Selain itu, alasan pemusnahan guna mengurangi volume dokumen yang tidak lagi digunakan serta menekan biaya pemeliharaan.
Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Rahmanur, menerangkan, pemusnahan blangko e-KTP itu sudah sesuai dengan Permendagri tentang tata cara pemusnahan KTP rusak dan tidak valid.
Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan karena beberapa hal, yaitu gagal cetak, rusak gagal encode, hingga perubahan elemen.
“Pemusnahan ini diawasi langsung oleh Kejari Donggala dan Polres Donggala, Satpol PP, Kesbangpol, Arsip, dan BPBD Donggala,” jelasnya.
Kata dia, pemusnahan akan dilakukan rutin setiap tahun, agar tidak disalahgunakan.
“Lebih baik dimusnahkan, kami tidak ingin KTP rusak ini disalahgunakan,” tegasnya.

