DONGGALA – Divisi Program, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Donggala, Alfian menyebutkan, sedikitnya 84 orang warga binaan (wabin) dari Kabupaten Donggala yang dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. 84 orang tersebut sudah wajib memilih namun belum memiliki KTP elektronik, sebagai salah satu syarat untuk bisa mengunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April mendatang.
Selain itu, juga terdapat sekitar 39 warga Donggala yang menjadi tahanan di Lapas Petobo yang juga belum memiliki e-KTP.
“10 orang lagi ada di Lapas Donggala,” kata Alfian, Jumat (15/03).
Untuk itu, pihaknya tengah intens melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, agar warga binaan tersebut dapat menyalurkan hak suaranya.
“Dan kalau sudah memiliki e-KTP, menunggu petunjuk dari KPU provinsi terkait perlakuan pemilih tersebut. Karena kalau dia mau masuk ke DPK (Daftar Pemilih Khusus), berarti dia akan kembali ke asalnya. Kemungkinan ada perlakuan khusus KTP orang Lapas itu,” katanya.
Karena tidak mungkin warga tersebut kembali datang memilih di daerah asalnya, maka pihaknya menunggu petunjuk KPU Provinsi. (NANANG IP)