PALU – Polemik penerbitan izin usaha pertambangan kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah setelah muncul dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang melibatkan beberapa perusahaan.
PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, yang disebut berada pada wilayah yang sebelumnya merupakan area IUP Operasi Produksi milik PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Perusahaan menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi yang dimilikinya diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dan berlaku hingga 5 Februari 2025.
Sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir, tepatnya pada 23 Juli 2024, PT Ahliyunanda Jaya Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permohonan tersebut diajukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.
Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis dinilai belum lengkap.
Namun yang kemudian menjadi sorotan, pada 17 September 2025 justru diterbitkan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, pada wilayah yang disebut berada dalam area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Hingga saat ini, menurut pihak perusahaan, tidak pernah disampaikan adanya keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi sebelumnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan, khususnya mengenai potensi tumpang tindih wilayah izin serta proses administrasi yang dinilai masih berjalan.
Secara hukum, penerbitan izin baru pada wilayah yang masih berkaitan dengan izin sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.
Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan sendiri diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menguntungkan pihak tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dianalisis dari perspektif tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru.
PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan status wilayah izin tersebut, termasuk melalui mekanisme pengawasan administrasi maupun jalur hukum yang tersedia.
Perusahaan juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status hukum wilayah izin yang dipermasalahkan, guna menjaga transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola perizinan pertambangan di daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait konflik wilayah izin, sengketa hukum, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. *

