PARIMO – Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga ada penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan penyimpangan telah sampai ditingkat penegak hukum.

Kepala Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur mengatakan, pihaknya telah mengundang Kepala Desa (Kades) Kayuboko ke kantor untuk diminta keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan tanggapan.

“Sikap tidak kooperatif yang ditunjukan aparat desa, khususnya Kades Kayuboko menjadi dasar kami untuk membentuk tim investigasi,” tegasnya, ditemui Senin (13/09).

Ia menuturkan, pihaknya mengundang untuk melakukan tahapan pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan DD dan ADD, diketahui terdapat beberapa item kegiatan yang dianggap tidak jelas, karena tidak mampu dibuktikan secara administrasi.

Kata dia, tujuannya agar berbagai item pelaksanaan di desa tersebut, dapat diketahui secara pasti dan dapat menjawab berbagai dugaan-dugaan yang ada.

Dia menyebut, sebagai pihak pengawasan daerah akan meminta bukti pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan anggaran, baik desa maupun instansi dilingkup pemerintahan Parimo. Sehingga, pihaknya dapat mengambil kesimpulan terkait realisasi pengelolaan keuangan yang dilakukan.

“Tim investigasi sudah kami bentuk. Tim ini kami buat menindaklanjuti hasil pemeriksaan tim sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kades dan aparat desa lainnya di Kayuboko agar lebih kooperatif dalam menyikapi pemeriksaan, dengan transparan menyampaikan seluruh pengelolaan keuangannya, baik DD hingga ADD. Sebab, tidak menutup kemungkinan apabila masih juga ada upaya menutup-tutupi, persoalan ini akan dikembalikan ke aparat penegak hukum.

“Kami melakukan upaya pembinaan, sayangnya kemarin saat anggota turun kesana, tidak ada satupun mereka ditemui di Desa,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin