PALU– Hasil penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, yang berlokasi di Jalan Baruga, pada Rabu 11 Desember tahun lalu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, keterangan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih belum diketahui.
Di sela-sela usai pemusnahan barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk teller bank dan pegawai Dinas Pendapatan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ke mana aliran dana tersebut dan mengapa tidak disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Junaedi, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kerugian dan penyimpangan dalam kasus tersebut.
“Saat ini, yang kami cari adalah pelakunya. Beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan mereka akan dipanggil kembali guna pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan data dihimpun, total dana tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp2.664.484.054, dengan rincian dugaan penyimpangan sebesar Rp15.390.750.425 pada tahun 2018 dan Rp6.338.089.301 pada tahun 2019.
Pihak-pihak terlibat diduga tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya disampaikan oleh wajib pajak.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG