PARIGI – Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Akarumi Desa Tolai, Moch Amin Badawi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas dugaan penggelapan dana nasabah yang sebesar Rp 1 Miliar lebih.Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan tersangka dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengelapan yang dilakukan Komisaris tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Parimo, Andi Sudirman, ditemui sejumlah wartawan, Senin (25/2) mengatakan, pihaknya menerima tersangka setelah adanya pelimpahan tahap dua oleh pihak OJK Pusat.

“Ini murni kasusnya dari OJK, karena penyidiknya adalah mereka, kemudian diserahkan kepada kami dan langgsung ditahan di Rumah Tahanan Olaya,” ujarnya.

Dikatakan, tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen kegiatan usaha, sementara laporan transaksi serta rekening suatu bank tidak melaksankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank yang diatur Undang-undang.

Ia mengatakan, keterlibatan Moch Amin Badwai merupakan komisaris yang memiliki tanggung jawab penuh atas terjadinya dugaan pengelapan dana nasabah tersebut. Tetapi hal ini, kata dia sebenarnya bukan perkara tindak pindana korupsi (Tipikor) yang harus mencari kerugian negara, sehingga pihaknya, hanya mengacu kepada undang-undang perbankan saja.

“Sebenarnya tidak ada dana yang digelapkan, ini hanya proses administrasinya saja yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk peran tersangka ini, terlebih dahulu pihaknya akan mempelajari kasus yang dilimpahkan, karena proses dipersidangan saat ini belum diketahui peran yang dilakukan tersangka, sebab beberapa waktu lalu pihaknya, telah melakukan pemangilan sebagai saksi bahkan mendatangi kediamannya tapi penghuninya kosong.

Sesuai berkas yang diserahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan, sesuai pasal 49 ayat (1) huruf A dan atau pasal 49 ayat (2) huruf B undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diubah dengan uu nomor 10 tahun 1998, Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MAWAN)