PALU – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso tengah menangani dugaan tindak pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen syarat minimal dukungan salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng, berinisial LS.

Proses penanganan kasus ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sulteng, Muh Rasyidi Bakry.

“Iya jadi memang dari Bawaslu Poso telah meminta difasilitasi ke kita. Jadi memang mereka temukan dugaan pemalsuan itu,” kata Rasyidi, Senin (22/05).

Menurutnya, masyarakat yang datanya dimasukkan sebagai pendukung telah menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera bukan tanda tangannya.

Pihaknya sudah mengarahkan Bawaslu Poso untuk mengonfirmasi ke KPU Sulteng, karena data syarat dukungan itu semua ada dalam Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Namun, kata dia, hal tersebut belum dilakukan karena Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Poso dan Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Sulteng sudah terpilih menjadi Komisioner KPU Sulteng.

“Mungkin mereka masih di Jakarta semua karena akan dilantik,” ujarnya.

Kata dia, upaya itu mesti dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya pengakuan masyarakat tersebut bahwa ia memang tidak memberikan dukungan kepada LS.

“Itu bisa dilihat dari form yang ada di KPU Sulteng,” jelasnya.

Rasyidi meyakini, permasalahan tersebut pasti bisa diselesaikan, mengingat Cristian yang saat ini telah terpilih sebagai komisioner KPU Sulteng adalah orang yang menangani masalah tersebut semasa menjabat sebagai Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Poso.

Ditanyai soal sanksi yang akan diberikan jika bacaleg yang dimaksud terbukti melakukan pemalsuan dukungan, menurutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pidana Pemilu melalui Gakkumdu.

“Kemudian kalau ada putusan inkra soal itu, maka di ketentuan PKPU itu berbunyi bahwa setiap satu dukungan yang dinyatakan palsu, maka jumlah dukungan bacalon bersangkutan akan dikurangi sebanyak 50 orang,” terangnya.

Jika dari hasil pengurangan itu, jumlah total dukungannya berkurang dari syarat minimal dukungan berarti bacalon tersebut tidak sah untuk maju sebagai calon DPD.

Selain itu, kata dia, yang bersangkutan juga bisa terkena ancaman pidana, jika terbukti melakukan pemalsuan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 520 Tahun 2017.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay