PARIMO – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kecamatan Parigi Utara (Parut), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menemukan dugaan pelanggaran tahapan penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.
Ketua Panwaslu Parut, Moh. Zein Putia, kepada MAL online, Senin (02/10) mengatakan, sesuai rapat pleno per tanggal 27 Oktober 2020, seluruh pimpinan menyepakati adanya dugaan pelanggaran administrasi.
“Saya menilai PPK tidak teliti melihat tahapan yang diatur. Sebagai pengawas maka kami mengundang untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menjadikan temuan karena dalam tahapannya dimulai sejak tanggal 17 sampai dengan 26 Oktober, namun pihak penyelenggara teknis menyampaikan kepada PPS pada tanggal 27.
Setelah pihaknya meminta klarifikasi, Panwascam Parut meneruskan proses selanjutnya ke pihak Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU.
“Hasil dugaan pelanggaran ini setelah meminta klarifikasi, kami teruskan ke pimpinan untuk memproses selanjutnya,” jelasnya.
Perlu diketahui, permintaan klarifikasi bagi penyelenggara teknis dalam hal ini PPK, terjadi di dua Kecamatan yakni Parigi Utara dan Kecamatan Mepanga.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin