Dugaan Manipulasi Data di SMPN 7 Sigi, APP Mengadu ke Ombudsman

oleh -
Pertemuan perwakilan APP dengan asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Kamis (19/04). (FOTO: MAL/HADY)

SIGI – Aliansi Pemuda Palolo (APP) mengadukan dugaan manipulasi data maupun anggaran pada SMPN 7 dan SMP Satu Atap (Satap) Kabupaten Sigi yang terletak di Desa Ampera, Kecamatan Palolo, ke lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Kamis (19/04).

APP dihadiri langsung koordinatornya, Othe Irawan bersama sejumlah guru SMPN 7. Mereka diterima salah satu asisten Ombudsman, Nasrun dan sejumlah staf.

“Seperti yang diberitakan di media, Gerpan Hani yang tidak lain merupakan Kepsek SMPN 7 yang juga Kepsek SMP Terpadu, diduga telah melakukan kecurangan dengan melakukan pemotongan dana PIP yang diperuntukan bagi siswa,” terang Othe.

Dia mengatakan, dugaan kejanggalan itu terlihat pada Program Indonesia Pintar (PIP), yang mana Kepala SMPN 7 Gervan Hani telah melakukan pencairaan sendiri. Padahal dana PIP tersebut masuk ke rekening masing-masing siswa penerima.

BACA JUGA :  Diseminasi Stunting Tahap 1: Pemkab Poso Fokus pada Gizi, Kesehatan, dan Pola Asuh Anak

“Kepsek itu sendiri melakukan pencairan ke BRI Biromaru,” ungkap Othe.

Selain itu, kata dia, dana yang selanjutnya diserahkan pada siswa tersebut tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya didapat oleh siswa, yakni hanya sebesar Rp250 ribu per siswa dalam satu semester untuk SMP Terbuka. Padahal seharusnya Rp375 ribu per siswa. Sementara untuk siswa SMPN 7 Rp500 ribu.

“Persoalan ini dikeluhkan oleh orang tua siswa, namun keluhan tersebut tidak ditanggapi pihak sekolah. SMPN 7 ini juga menaungi SMP Terbuka dan kepseknya dia juga, tentu bisa dibayangkan berapa nilai uang yang terkumpul dari pemotongan PIP setiap siswa. Seharusnya ini disikapi UPTD Pendidikan di Kecamatan Palolo, akan tetapi belum ada langkah yang dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA :  Supratman Ajak Masyarakat Dukung Festival Danau Poso

Selain itu, lanjut dia, sekolah tersebut juga melakukan pungutan liar saat siswa akan mengambil ijazah. Hal tersebut telah berlangsung lama serta tanpa ada kesepakatan melalui komite sekolah.

Belum lagi, lanjut dia, ada diskriminasi yang dilakukan oleh Kepsek pada SMP Terbuka saat mengikuti Lomba Motifasi dan Belajar Mandiri (Lomojari) di Jakarta. Undangan ditujukan untul SMP Terbuka saat mengikuti lomba, siswa SMPN 7 yang diberangkatkan.

BACA JUGA :  Ardi Kadir Usung Program Pengangkatan 2.000 Guru Honorer di Parimo Jika Terpilih di Pilkada

Menanggapi pengaduan tersebut, Asisten Ombudsman, Nasrun mengatakan,  pihaknya akan menindaklanjutinya, tentunya dengan mengumpulkan data serta keterangan melalui investigasi di lapangan.

“Setiap laporan yang masuk pada kita selalu ditindaklanjuti, khususnya terkait dengan pendidikan yang banyak terjadi saat ini. Dalam satu pekan ini kita olah data dulu. Jadi saya meminta data sebagai penguatan,” kata Nasrun.

Menurutnya, dalam menindaklanjuti setiap pengaduan, pihaknya selalu berhati-hati. Biasanya, kata dia, informasi yang terekspose di media memiliki aroma intervensi sehingga perlu kehati-hatian. (HADY)