PALU – Dua mantan Rektor dan Rektor Universitas Tadulako (Untad) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di kampus Untad.

“Mereka yang dipanggil di antaranya Rektor Prof Amar, mantan rektor Prof Mahfudz dan Prof Mohammad Basir diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, di Palu, Jumat (07/04).

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mereka terkait dalam kepengurusan IPCC Untad.

“Untuk yang akan dipanggil lagi, nanti saya infokan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.

Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta

Reporter : Ikram
Editor : Rifay