PALU – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Beberapa pejabat Untad, termasuk rektor dan mantan rektor, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam beberapa hari terakhir ini.
Pada tanggal 4 Juli, sejumlah pejabat yang dipanggil untuk diperiksa adalah M (Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Untad), MI (Ketua SPI Untad), S (Kepala Biro Umum dan Keuangan Untad), dan TB (koordinator IPCC Untad).
Pada tanggal 5 Juli kemarin, mantan rektor M juga diperiksa, dan pada tanggal 6 Juli, mantan rektor MB juga menjalani pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, mengatakan, pemeriksaan terhadap MB merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Jika ada perkembangan baru, informasi lebih lanjut akan disampaikan,” singkat Ronald, Jumat (07/07).
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay