Dugaan Korupsi TTG Donggala, Penyidik Polda Masih Menunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara BPK RI

oleh -
Ilustrasi korupsi

PALU – Tim penyidik Polda Sulteng menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala Tahun 2020-2021.

“Untuk hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi TTG masih menunggu dari BPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/5).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.

“Step by step akan kesana nantinya,” tulisnya.

Kasus dugaan korupsi TTG Donggala Tahun 2020-2021telah bergulir di Polda Sulteng sejak tahun 2021. Sudah 362 saksi sudah dipanggil memberikan keterangan pada penyidik. Terdiri dari 116 kepala desa, 32 Camat dan pihak terkait lainnya, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Amrullah-Ibrahim "Tersingkir" Dari Bursa Pilkada Parimo

Padahal bukti-bukti baik dokumen tertulis seperti kwitansi, transferan rekening bank, rekaman percakapan, video atau alat bukti lainnya sudah dikantongi penyidik.

Tidak hanya sampai di situ, kasus dugaan korupsi TTG inipun, sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mardiana, selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) penyedia 35 item barang, di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta.

Dari pengadaan alat TTG tersebut, dana dikelola sekitar Rp 5 miliar, namun dana terkumpul dari desa-desa itu mengalir ke sejumlah pejabat mulai dari Kades, Camat, kepada dinas dan Kepala daerah maupun oknum aparat penegak hukum (APH) lainnya membuat pendapat hukum (legal opinion) totalnya capai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA :  Debat Publik Pilwakot Palu, Paslon Dilarang Menyerang Pribadi

Reporter : Ikram
Editor : Yamin