PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut, dengan anggaran senilai Rp28.556.556.500,00.
“Empat orang yang telah dimintai keterangan dengan inisial N (swasta), I (mantan anggota POKJA), S (anggota POKJA), dan A (PPK),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Kamis (5/9).
Kejaksaan Tinggi Sulteng telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi ini setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) pada Selasa 2 Juli 2024 lalu.
Mengenai dugaan ini, Dr. Benny D. Yusman, mantan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang juga merupakan Magister Hukum Ekonomi dan Teknologi (HET) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, memberikan pandangannya.
“Jika dugaan benturan kepentingan ini benar, bisa dibayangkan kerusakan dalam proses tender tersebut. Apalagi jika pihak yang bertugas memilih penyedia justru bersekongkol dengan salah satu peserta tender. Hal ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang harus efisien, efektif, terbuka, dan bersaing,” jelasnya.
Reporter: Ikram
Editor : Yamin