DONGGALA – Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan dua tersangka dan menahan mereka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa, untuk tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Rusdianto, A.Md., yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ratih Kusumawardani, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Donggala, Ikram, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pada proyek senilai Rp 9,79 miliar, yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021.
“Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Rezky Jaya dengan Andrianda sebagai pimpinan cabangnya di Kabupaten Sigi,” ujar Ikram.
Ia menambahkan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, mulai dari 16 Agustus hingga 5 September 2024, untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.
“Dugaan tindak pidana mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001,” jelasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin