Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sigi. Siapa yang Bohong, Kejati atau BPK?

oleh -

PALU – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Sulteng Selasa (24/4). Mereka mendesak Kejati agar segera mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang dinilai tidak jelas alias mangkrak.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi (LAKI 45), Amirudin, membeberkan sejumlah kasus korupsi terjadi di daerah dan nama-nama pejabat yang terjerat, baik yang telah berstatus terpidana maupun masih tersangka dan terdakwa.

Perwakilan massa aksi diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu. Mereka diperkenankan masuk dan berdialog dengan Asintel Kejati Sulteng, Ujang Supriyana.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki yang ditemui usai berdialog dengan Asintel Kejati, mengatakan, ternyata pihak Kejati mengaku belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng terkait adanya kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar pada proyek pembangunan paket Jalan Sadaunta-Lindu dan Peana-Kalamanta yang melekat di Dinas PU Kabupaten Sigi.

Sementara kata dia, ketika pihaknya bertanya ke BPK, mereka menyatakan telah menyerahkan LHP kepada pihak Kejati.

“Jadi siapa sebenarnya yang melakukan pembohongan, BPK-kah atau Kejati,” tanyanya.

Selain itu kata dia, terungkap adanya oknum mengatasnamakan BPK yang membuat surat rekomendasi bahwa kasus koruspi di Dinas PU Sigi tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kejati.

“Surat rekomendasi itu diperlihatkan terperiksa kepada penyidik Kejati, namun penyidik tidak menyebutkan secara rinci siapa oknum terperiksa tersebut,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, media ini juga memberitakan bahwa BPK pusat telah menganulir temuan perwakilannya di Sulteng atas upaya yang dilakukan oleh Dinas PU Sigi. Sementara pihak BPK Sulteng sendiri mengaku belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari BPK pusat bahwa temuan mereka dianulir atas upaya banding dari Dinas PU.

Hal ini juga dikuatkan saat Harsono menanyakan perihal tersebut kepada BPK Sulteng bahwa mereka memang tidak pernah mengeluarkan atau menganulir LHP atas temuan kerugian negara pada proyek dimaksud.

Dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sigi berawal dari temuan BPK RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Untuk proyek Jalan Sadaunta-Lindu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,152 miliar lebih. Sementara Jalan Peana-Kalamanta sebesar Rp8,256 miliar lebih. (IKRAM)