PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, melalui Subdit Tipikor, tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan dugaan korupsi penggelapan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak Dinsos Kota Palu.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa Subdit Tipikor telah menangani kasus tersebut dan sedang melakukan pengumpulan bukti dengan meminta keterangan dari para pelapor.

“Iya benar, terkait laporan tersebut sementara masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh tim Subdit Tipikor Polda Sulteng,” ujar Sugeng, Senin (16/12).

Sugeng menjelaskan bahwa pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Dinas Sosial sebagai instansi yang menyalurkan bantuan UMKM, serta mantan anggota DPRD Kota Palu yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Pihak-pihak terkait yang pasti akan diminta keterangannya termasuk dari Binas Sosial untuk pengumpulan bukti,” lanjutnya.

Kasus ini dilaporkan oleh warga berinisial SH, IM, dan WY, yang didampingi oleh pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi. Mereka melaporkan mantan anggota DPRD Kota Palu, inisial M, ke Polda Sulteng atas dugaan penggelapan bantuan UMKM. Pelaporan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.

Terlapor, M, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.

Dugaan penggelapan ini berawal dari alokasi bantuan sosial berupa tenda dan peralatan UMKM yang diduga dialihkan ke kelompok usaha lain. Kelompok yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

Bantuan ini merupakan bagian dari program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota palu inisial M pada tahun anggaran 2023, ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu. Dalam proses awal, salah satu kelompok usaha yang kini melapor ke Polda tercatat sebagai penerima bantuan, namun pada tahap realisasi, bantuan tersebut dialihkan oleh Dinsos ke kelompok lain.

Mantan anggota DPRD Kota Palu, inisial M, membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap bantuan tersebut dan menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

“Saya siap hadapi panggilan manapun. Karena saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi ada kata paksaan dan ilegal. Ini juga melibatkan BPK, Dinsos, Inspektorat, keluarga saya, tim saya, hingga partai saya yang sudah tercemar. Tapi kalau tidak mari kita berhadapan dengan hukum. Saya sudah siap,” tegas M, seperti dilansir dari Radar Sulteng.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin