PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pemeriksaan kepada 17 penyedia alat laboratorium kedokteran, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan dalam sepekan kemarin kepada 13 penyedia. Sedangkan sisanya dijadwalkan kembali.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari beberapa pejabat di lingkup FK Untad.

“Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya TB selalu Wakil Kepala Cabang PT AB, WECN Sales Manajer PT EL, DGP Direktur PT BA. Ketiganya diperiksa Jumat (27/10) pekan kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, Senin (30/10).

Sebelumya, Kamis (26/10), penyidik juga sudah memeriksa saksi MMS selaku Direktur PT Mul, EJ Sales PT T, dan CSY Produc Manager PT ISI.

Sementara pada Rabu (25/10), penyidik memeriksa tujuh saksi, yakni DY selaku Kepala Cabang PT DJ, BAN selaku marketing alat lab PT BP, TP selaku Direktur CV SBA, M Direktur PT T, DST dari PT GL, dan AS selaku Direktur CV APS, serta AP Direktur PT AGS.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tempat membeli alat-alat laboratorium kedokteran ini masih dirapatkan kembali guna menentukan langkah selanjutnya.

Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (07/09) lalu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat FK Untad dan pihak ketiga serta gelar perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521. (IKRAM)