Dugaan Korupsi, Mantan Kadinsos Touna Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tojo Unauna, Badrun Bungasawa, dan pidana 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kadinsos Touna, Tajuddin A Labanu, terdakwa  kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) Tahun 2016 silam.

Selain pidana penjara, masing masing membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain keduanya, perkara ini juga menjerat rekanan pekerjaan proyek Rutilahu, yakni terdakwa Saiful Hasan. Dalam amar putusan majelis hakim divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp420 juta lebih, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Resmi Beroperasi, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Gratis

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntutut umum,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim, Muhammad Djamir disidang berlangsung virtual, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu Kamis (22/10).

Ia menyatakan, Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pemberantasan korupsi,” kata Djamir dalam Pertimbangannya.

BACA JUGA :  Lima Bakal Calon Kepala Daerah Parimo Jalani Tes Pemeriksaan Kesehatan

Atas putusan itu, para terdakwa bersama penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum (JPU), diberikan kesempatan hingga 2 November 2020, untuk menyatakan sikap. Apakah menerima putusan, pikir-pikir atau akan menyatakan upaya hukum.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin