PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyita sejumlah gadget yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).
Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Sejumlah gadget yang disita tersbut adalah 4 unit MacBook Air, 4 unit iPad Pro 11, 4 unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 unit MacBook Air 13 inchi, 1 unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.
“Sebagian disita pada saat penggeledahan, sebagian diserahkan pada saat pemeriksaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu, Kamis (24/08).
Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng telah mengirimkan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad).
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay