PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penyitaan beberapa gawai dari para saksi kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

“Masih ada beberapa lagi yang akan diambil. Kini masih dalam proses identifikasi dan lacak seperti smart tv, iPhone,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (25/08).

Selain menyita gawai, ucap dia, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset berupa tanah dan bangunan dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab.

“Kami sudah ajukan izin penyitaan, kemungkinan Senin atau Selasa izin penyitaannya sudah keluar. Baru kita pasang plang penyitaan, tapi sertifikat dari kedua bangunan dan tanah tersebut sudah disita,” ucapnya.

Ia menambahkan, aset ini berupa satu ruko di Jalan KH Dewantoro dan rumah di BTN Lasoani. Kata dia, berdasarkan taksasi tim appraisal, untuk ruko senilai Rp1,6 miliar dan rumah sekitar Rp500 juta.

“Inilah yang kita jadikan jaminan dan bisa dilelang guna mengganti kerugian keuangan negara nantinya,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay