Dugaan Korupsi IPCC Untad, Majelis Hakim Diminta Profesional dan Tidak Bias Kepentingan

oleh -
Jalannya persidangan dugaan korupsi IPCC Untad, di PN Palu, Kamis (13/06) malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK-Untad) menyatakan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi pada lembaga non organisasi dan tata kerja (OTK) Untad, dalam hal ini International Publication Collaborative Center (IPCC).

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Rektor Untad periode 2015-2019, Muhammad Basir Cyio selaku dan Penanggung Jawab IPCC dan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.

Sejauh ini, tepatnya Kamis (13/06), proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Palu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan saksi mahkota atau saling bersaksi antar terdakwa.  

Terkait proses persidangan ini, KPK Untad menekankan agar majelis hakim benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Perhatian khusus kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti kami akan bersuara lantang,” tegas Ketua KPK Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, Jumat (14/06).

Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja aparat penegak hukum (APH).

Selain itu, KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor, termasuk laporan KPK Untad terkait dugaan penyalahgunaan dana Potma Fakultas Kedokteran (FK) Untad, lansekap auditorium, dan degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.

Sidang dugaan korupsi IPCC Untad yang teregistrasi dengan perkara Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama terdakwa Muhammad Basir Cyio, telah berlangsung sejak 4 Maret 2024 dan telah melalui beberapa agenda.

Pada tanggal 1 April 2024, majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi dari terdakwa yang menyatakan bahwa keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

Dalam kasus ini, Muhammad Basir Cyio didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar lebih. Perbuatan terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, pelaksanaan APBN, statuta dan organisasi perguruan tinggi, serta pengelolaan BLU.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, penyidik sendiri telah menyita sejumlah barang bukti dari dari Muhammad Basir Cyio, terdiri dari sejumlah dokumen, benda, dan uang.

Barang bukti yang dimaksud, antara lain, kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.

Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya, rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.

Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong, beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay