Sidang Korupsi IPCC Untad, Basir Cyio dan Taqiyudin Saling “Serang”

oleh -
Jalannya persidangan dugaan korupsi IPCC Untad, di PN Palu, Kamis (13/06) malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhamad Basir Cyio menyebut tidak dilibatkan dalam laporan pertanggung jawaban (LPj) keuangan Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad Palu.

Pernyataan ini disampaikan Basir Cyio saat menjadi saksi bagi terdakwa Taqyudin Bakri pada sidang lanjutan dugaan korupsi IPCC Untad Palu, dengan agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (13/06).

Selaku Penanggung Jawab Teknis IPCC, kata dia, dirinya tidak mengetahui alokasi penganggaran IPCC, perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, maupun publikasi jurnal.

“Saya tidak bersentuhan dengan hal keuangan, kecuali hal teknis. Sedangkan manajemen administrasi dilakukan oleh koordinator IPCC terdakwa Taqiyudin Bakri. Apalagi sejak saya diangkat sebagai ketua senat, praktis tidak aktif,” kata Basir.

Sepanjang pengetahuannya, anggaran IPCC melekat pada Rektorat berdasarkan kebijakan rektor selalu kuasa pengguna anggaran (KPA).

Begitupan hal lainnya terkait kegiatan-kegiatan IPCC, Basir lebih banyak menyatakan tidak tahu, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Ayu telah menunjukan bukti percakapan WhatsApp terkai kegiatan IPCC dengan terdakwa Taqiyudin yang disita oleh penyidik kejaksaan.

Basir malah menampik dan menyangsikan nomor WhatsApp tersebut.

Ia bahkan menunjukkan bukti surat permintaan maaf dari Taqiyudin kepada dirinya yang telah memalsukan data-data kepada majelis hakim.

“Tidak mungkin , saya memiliki jabatan paling rendah mengambil tindakan tanpa sepengetahuan dan perintah,” bantah Taqiyudin, ketika dirinya mengambil bagian sebagai saksi untuk terdakwa Basir.

Menurutnya, segala aktifitas kegiatan IPCC dilakukan atas sepengetahuan dan perintah Basir Cyio.

Usai pemeriksaan kedua terdakwa dan saling bersaksi, mejalis hakim yang diketua Akbar, menutup sidang dan membuka kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC Untad.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar, lebih, dikurangi yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay