PALU – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menaikkan status dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.

Kenaikan status ini ditetapkan usai penyelidik Kejati melakukan ekspos perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada Rabu (24/05) lalu.

Ekspos perkara ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada Rabu (10/05).

“Sementara masih menunggu administrasi pelimpahan ke pidana khusus,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, di Palu, Senin (05/06).

Ia mengatakan, hingga pelaksanaan gelar perkara, penyelidik sedikitnya telah memanggil 24 orang pejabat atau dosen Untad guna dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication dan Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay