PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menaikkan status dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sabtu (22/07).
Menurutnya, hal itu menjadi penting, sebab hampir di semua proses penanganan korupsi khususnya pasal tertentu, harus ada lembaga yang menjustifikasi bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara.
“Karena banyak kasus yang didorong ke pengadilan atau masuk proses penyidikan yang tanpa disertai alat bukti penghitungan kerugian negara itu dipraperadilankan,” jelasnya.
Ia memastikan, proses penyidikan Untad terus berproses dan dipercepat.
“Sekali saya tetapkan tersangka, saya siap bertarung dengan opsi praperadilan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram/Editor : Rifay