Dugaan Korupsi di Untad, 15 ASN Sudah Dimintai Keterangan

oleh -
Kejaksaan Tinggi Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sedikitnya telah memeriksa 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari dosen dan pejabat.

Pemeriksaan tersebut dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (Untad) Palu.

“Kurang lebih 15 orang sudah dimintai keterangan, sebagian besar adalah dosen. Hari ini ada tiga orang dimintai keterangan masing-masing NH selaku BPP Rektorat, IC sebagai Kasubkor Perencanaan dan MA selaku dosen,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/04).

Ia mengatakan, penyelidik dalam hal ini masih terus mencari untuk memperkuat data apabila ada perbuatan melawan hukum dari permintaan keterangan-keterangan tersebut.

“Bila nantinya didapatkan bukti, digelar ekspos perkara untuk diketahui apakah perkara ini sudah cukup dua alat bukti guna dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum,” jelasnya.

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan terhadap kabag, kepala biro dan tiga dosen, yakni AK, MK, Gl.

Selain itu dua mantan Rektor dan Rektor Universitas Tadulako (Untad) juga sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati, yakni Rektor Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad, Prof Mahfudz dan Prof Mohammad Basir.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

Berdasarkan dokumen didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (IKRAM)