Dugaan Korupsi di Jembatan Lalove, Kejari Palu Periksa Iki Paseru

oleh -
Iki Paseru saat menjalani pemeriksaan di Kejari Palu, Jumat (11/09) (FOTO: IST)

PALU – Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan dan rumah untuk pembanguan Jembatan Lalove atau Jembatan V Palu.

“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap, Iki Paseru selaku Direktur Kantor Jasa Penilai Publik. Iki Paseru dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah untuk pembangunan jembatan V Palu, Tahun 2018 dengan dana sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Alfred N Pasande, Jumat (11/09).

Meski tidak menyebutkan secara detail materi pemeriksaan Iki Peseru, Alfred mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Iki Paseru hanya terkait metode penetapan penilaian harga pembebasan lahan dan bangunan.

BACA JUGA :  Wali Kota Resmikan Kawasan Kuliner di Bantaran Sungai Kalikoa

Ia mengatakan, Iki Paseru dimintai keterangan mulai Pukul 09.00 Wita, lalu istrahat untuk salat Jum’at, setelah salat Jum’at dilanjut kembali.

Dari pantauan media, sampai Pukul 17.30 Wita, pemeriksaan masih terus berlanjut.

Dia menambahkan, sampai hari ini sudah tujuh orang telah dimintai keterangan. Sebelumnya Pidsus telah memeriksa  dari empat orang dari pemerintah Kota Palu, satu pemilik lahan dan mantan Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Selanjutnya kata dia, sesegera mungkin meminta keterangan ahli, serta akan melakukan pengecekan harga lahan dan bangunan dibebaskan.

“Kami pasti akan menyampaikan perkembangan penanganan pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kades Tolai Terapkan Wajib Lapor bagi Warga Baru untuk Tingkatkan Keamanan Desa

Reporter : Ikram
Editor : Yamin