PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh auditor publik, atas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako (Untad) Tahun 2022.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, kepada Media Alkhairaat dari hasil PKN tersebut, nilai kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut adalah sebesar Rp3.094.344.295.
Berdasarkan data diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay