Dugaan Korupsi di DKP Poso, Giliran Mantan Kabid Patahkan Dakwaan Jaksa

oleh -
Sartiman Mbeo (batik kiri) dan Andi Rifai (kanan) saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Palu, Senin (24/06). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Setelah kesaksian Anggota DPRD Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus, giliran Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Sartiman Mbeo, yang mematahkan segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana yang dikatakan Muhaimin Yunus pada persidangan sebelumnya, Sartiman juga menyatakan bahwa bantuan untuk nelayan Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, adalah benar adanya. Tidak sebagaimana dakwaan JPU bahwa semua itu adalah fiktif.

Hal ini diutarakan Sartiman saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan korupsi proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Senin (24/06), dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Alat Lab Untad, Kejati Sita Rp3 Miliar dari Direktur SBA

Dalam persidangan kemarin, Sartiman mencabut keterangannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di mana dalam BAP, Sartiman menerangkan bahwa tidak tahu menahu adanya bantuan pengadaan. Di persidangan, dia mengaku tahu.

Dalam BAP lainnya, dia mengaku tidak melihat adanya bantuan tersebut. Namun di persidangan kemarin, dia pun mengakui melihat bantuan nelayan tersebut.

Hal ini pun kembali dia ungkapkan ketika ditanya kembali oleh ketua majelis hakim I Made Sukanada.

“Saya tahu ada pengadaan bantuan nelayan dan melihat bantuan berupa perahu, cool box dan rompong. Berita acara pertanggungjawabannya juga ada,” katanya.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

Dia mengakui itu saat dilakukan cross check di lapangan. Demikian halnya saat pemeriksaan rutin intern oleh Inspektorat.

“Hasilnya tidak ada temuan oleh Inspektorat. Dugaan temuan itu ada setelah kejaksaan kembali meminta melakukan audit kepada Inspektorat dan ditemukan adanya dugaan potensi kerugian negara,” imbuhnya.

Selain Sartiman, kasus ini juga menyeret Kadispora Poso/mantan Kepala DKP Poso, Andi Rifai.

Pada persidangan pekan lalu, Anggota DPRD Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus, juga mengatakan bahwa bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, adalah benar adanya. Bahkan, kata dia, bantuan tersebut benar adanya dan sebelum diadakan telah ada by name dan by address para penerima.

BACA JUGA :  Mantan Pejabat Berinisial IK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Morowali

Dia juga menegaskan, bahwa Kelompok Nelayan Bugis Raya juga benar adanya. Kelompok ini sering menerima bantuan sejak tahun 2010.

“Semua ada dan tidak fiktif,” tegasnya. (IKRAM)